Sapras
Screenshot_1.png
Sarana Prasarana Pondok Pesantren Minhajul Haq Purwakarta

        Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada pondok pesantren yang menjadi penyelenggara Program Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dasar), dalam Hal ini Pondok Pesantren, ada ketentuan penyediaan sarpras yang bersifat harus ada. Dari sarpras yang bersifat harus ada adakalanya tidak mengikat dalam hal kepemilikan. Maksudnya sarana prasarana tersebut bisa diadakan dengan cara meminjam ataupun sistem sewa menyewa. Berikut ketentuan tentang sarana prasara untuk pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar di Pesantren Minhajul Haq Purwakarta.

  1. Pondok Pesantren Minhajul Haq penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  2. Pondok Pesantren Minhajul Haq penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang belajar, ruang tenaga pendidik dan/atau kependidikan, instalasi daya dan jasa, tempat beribadah, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  3. Memiliki ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajarnya.
  4. Pondok Pesantren Minhajul Haq penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menggunakan sarana prasarana lain yang dimilikinya untuk menunjang proses pembelajaran.
avatar
Admin Pesantren Selamat Datang Di Pondok Pesantren
Admin Pesantren Assalamualaikum.
:
Chat WhatsApp